SUBANG | BEWARANEWS.COM | Pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Subang tahun mendatang menjadi perhatian serius berbagai elemen buruh. Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor Bupati Subang, Jumat (06/11/2026).
Aksi tersebut berlangsung dinamis, sempat terjadi saling dorong antara massa aksi dengan petugas Satpol PP dan Kepolisian yang bersiaga di pintu gerbang utama. Situasi dapat diredam setelah Pemkab Subang menerima perwakilan buruh untuk menggelar audiensi.
Salah satu tuntutan yang mengemuka dalam aksi tersebut adalah percepatan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) oleh Bupati Subang. Tanpa SK tersebut, Depekab belum memiliki legitimasi hukum untuk merumuskan besaran upah, sementara tenggat penyampaian rekomendasi UMK ke tingkat provinsi semakin mendesak, yakni paling lambat 21 November mendatang.
Aktivis Buruh Subang, Esti Setiyorini, menjelaskan bahwa aksi ini membawa dua agenda utama.
“Yang paling utama dan pertama adalah permohonan maaf dari Kadisnaker atas sikapnya kepada kawan-kawan Aliansi Buruh Subang di audiensi tanggal 3 November kemarin,” ujar Esti.
“Kemudian kedua adalah untuk disegerakannya tanda tangan SK Dewan Pengupahan Kabupaten Subang oleh Bupati agar teman-teman Dewan Pengupahan yang sudah melengkapi syarat administrasi untuk menjadi wakil-wakil di Dewan Pengupahan itu bisa bekerja merumuskan dan merundingkan skema upah UMK untuk Kabupaten Subang,” sambungnya.
Menurut Esti, keterlambatan penandatanganan SK Depekab berdampak pada proses perumusan pengupahan, mengingat masa jabatan dewan pengupahan lama telah berakhir.
” Rekomendasi upah itu harus masuk ke provinsi 21 November. Ini sudah mepet sekali. Bagaimana kita mau bekerja merumuskan upah sedangkan orang-orang yang harus bekerja di Dewan Pengupahan itu belum ada legitimasinya dari Bupati,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Aep Saepudin, saat dikonfirmasi awak media memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh terkait proses pengupahan tersebut.
Pihak Pemkab Subang melalui Asisten Daerah (Asda) yang menerima audiensi menyampaikan bahwa seluruh persyaratan formil pengajuan SK Depekab telah dirampungkan oleh Disnakertrans dan saat ini tengah berproses untuk mendapatkan persetujuan Bupati.
” Hasilnya masih menunggu keputusan, karena pihak Asda yang mewakili Pemkab Subang hari ini bukan pengambil keputusan untuk memastikan kapan SK Depekab bisa ditandatangani oleh Bupati. Dan Kadisnaker juga dengan dalih bahwa kerjanya sudah selesai untuk merumuskan dan mengakomodir syarat formil pengajuan SK, tinggal tanda tangan Bupati, di situ bukan kewenangan beliau,” jelas Esti menirukan hasil audiensi.
Para buruh berharap Pemkab Subang dapat segera memberikan kepastian hukum terkait SK Depekab agar pembahasan UMK Subang 2027 dapat berjalan sesuai jadwal dan mengakomodir aspirasi pekerja di Kabupaten Subang. (wan/red).



