NEWS
Memuat berita terbaru...
Berita terbaru Bewara News

(55) 445 521 455

Mon - Sat 8.00 - 17.00

Denver, Colorado

Berita Terbaru

Post Terkait

2 Pengedar OKT Kabur ke Pemakaman Karawang, Polisi Terus Memburu

Karawang, Bewaranews.com – Aksi kejar-kejaran terjadi saat Unit III Satresnarkoba Polresta Karawang memburu dua pria yang diduga sebagai pengedar obat keras tertentu (OKT) di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran.

Kedua pria berinisial DR dan AR sempat melarikan diri ketika hendak diamankan petugas pada Kamis malam (6/8/2026).

Kasi Humas Polresta Karawang, Ipda Cep Wildan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tertentu di wilayah Tempuran.

“Berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran obat-obatan tertentu di sekitar Dusun Jarakah, Desa Lemahduhur, Kecamatan Tempuran. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Unit III Satres Narkoba melakukan penelusuran dan pengintaian,” ujar Wildan, Sabtu (8/8/2026).

Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, polisi kemudian mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas para pelaku.

Saat petugas melakukan penyergapan di area TPU pada Kamis malam, DR dan AR justru melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan pencarian terhadap keduanya.

Pelarian tersebut akhirnya berakhir pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku berhasil diamankan di sebuah warung yang berada di sekitar TPU Telagasari.

Dari tangan keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 19 lembar kemasan obat berwarna perak-hijau berisi 190 butir.

Selain itu, petugas menemukan 26 plastik bening, yang masing-masing berisi lima butir pil berwarna kuning. Total pil kuning yang diamankan mencapai 130 butir.

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp920 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran obat tersebut.

“Jumlah keseluruhan obat-obatan yang diamankan mencapai 320 butir,” kata Wildan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial BW.

Polisi kini masih melakukan pengejaran terhadap BW yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, DR dan AR dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Popular Articles