Berita Terbaru

Post Terkait

Diduga Rudapaksa Anak Kandung, Seorang Ayah di Desa Siluman Pabuaran Dibekuk Sat Reskrim Polres Subang

SUBANG | BEWARANEWS.COM | Seorang pria berinisial “S” yang merupakan ayah kandung, diamankan unit PPA Satreskrim Polres Subang.

Ia diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Desa Siluman, Kabupaten Subang.

Penangkapan dilakukan setelah pihak keluarga dan warga melapor ke Mako Polres Subang.

Berdasarkan laporan, dugaan perbuatan tersebut terjadi dalam beberapa waktu terakhir di kediaman pelaku.

Kapolres Subang AKBP. Andi Purwanto, melalui Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Muhammad Imam Fadhil, membenarkan adanya penangkapan tersebut, menurutnya saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana terhadap anak kandungnya di Desa Siluman. Saat ini pelaku sudah kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan. Korban juga sudah kami lakukan pendampingan bersama UPTD PPA dan psikolog,” ujarnya.

Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, polisi telah melakukan visum dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk dari pihak keluarga dan perangkat desa.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, dalam kasus ini pun, pihak kepololisian Polres Subang masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian.

Sementara itu, korban saat ini berada dalam pendampingan intensif dari UPTD PPA Kabupaten Subang, Dinas Sosial, dan psikolog. Fokus utama saat ini adalah pemulihan psikis korban dan jaminan keamanannya.

Selanjutnya, pemerintah Desa Siluman menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan dukungan kepada keluarga

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan edukasi dalam keluarga. Polres Subang mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Proses hukum masih berjalan. (wan/red)

Popular Articles