LAMPUNG TIMUR | BEWARANEWS.COM | Terkait adanya kasus pencurian Gas ukuran 3kg dengan tindak pidana ringan, di Lampung Timur, Polsek Way Jepara Lampung timur tidak memberikan kesempatan untuk restorative justice.
Bahkan, pihak keluarga yang diduga melakukan tindak pindana ringan (Tipiring) telah menunjukan itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf dan menyelesaikan secara kekeluargaan terkait dugaan tindak pidana pencurian.
Adapun kasus pencurian tersebut adalah sebuah tabung Gas 3 kg. Hal ini tentunya, pihak keluarga merasakan terdapat hal yang janggal terkait penerapan pasal Yang idealnya merupakan tindak pidana ringan (Ringan) mengingat kerugian korban hanya Ratusan ribu jika hal tersebut dinilai dengan uang.
Akan tetapi Pihak Polsek Way Jepara Lampung Timur menerapkan pasal yang di rasa tidak tepat yaitu pencurian dengan pemberatan dimana terkait hal yang memberatkan pihak keluarga mempertanyakan hal tersebut mengingat dalam SPDP terkait pasal tersebut tidak di jelas kan secara rinci apa yg menjadi pemberatan nya tersebut.
Kemudian pihak keluarga menduga bahwa kasus yg menimpa keluarga nya merupakan atensi, dimana hal tersebut disinyalir dari perjalanan kasus tersebut sudah hampir 2 tahun berlalu dan pihak pelapor pun diduga, berdasarkan informasi sudah berangkat ke luar negerI menjadi (TKW).
Dan hal yang janggal lainnya ketika kasus tersebut diduga tindak pidana ringan dengan hukuman di bawah 5 tahun.
Idealnya tidak perlu di lakukan penahan. Sehingga dengan di terapkan nya pasal 477 terkesan dipaksakan.
Dimana analisa di lapangan terdapat asumsi karena seringnya terjadi tindak pencurian diwilayah tersebut akan tetapi pihak terlapor dan pihak Polsek Way Jepara pun tidak dapat membuktikan bahwa kejadian sebelumnya adalah pelaku yg sama. (red).


