JAKARTA | BEWARANEWS.COM | Rencana pemerintah mengalihkan penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perbankan ke koperasi dinilai berpotensi mengganggu likuiditas perbankan hingga kinerja penyaluran kredit, khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara mendalam dan bertahap agar tidak mengganggu sumber pendanaan murah hingga bisnis bank, terutama BPD yang selama ini sangat mengandalkan rekening gaji ASN sebagai basis nasabah utama.
Chief Economist Permata Bank, Josua Pardede, menegaskan bahwa secara sistemik dampaknya mungkin terbatas untuk perbankan nasional, namun akan sangat signifikan bagi BPD.
“Dampak terhadap sistem perbankan nasional mungkin relatif terbatas, tetapi dampak terhadap BPD yang sangat bergantung pada rekening gaji ASN dapat jauh lebih besar,” kata Josua dilansir dari kompas.com, tayangan Jumat (16/10/2026).
Menurut Josua, pemerintah perlu memetakan secara detail konsentrasi rekening gaji, rata-rata saldo yang mengendap, serta ketergantungan pendanaan masing-masing BPD sebelum menentukan skala penerapan kebijakan.
“Penerapan secara bertahap dengan tetap mempertahankan rekening bank sebagai tempat penyimpanan utama merupakan pilihan yang lebih aman untuk menghindari gangguan likuiditas,” tuturnya.
Ia menilai, peran koperasi seharusnya menjadi tambahan saluran pelayanan, terutama di daerah yang belum terjangkau layanan keuangan secara memadai.
“Bukan menggantikan infrastruktur perbankan yang telah berfungsi dengan baik,” tegasnya.
Josua menjelaskan, persoalan utama bukan sekadar perpindahan saluran pembayaran gaji, melainkan potensi berpindahnya rekening penerimaan dan saldo tabungan ASN dari bank ke koperasi.
Selama ini, pembayaran gaji ASN memberikan manfaat besar bagi perbankan melalui transaksi bulanan, saldo tabungan yang mengendap, penggunaan rekening untuk kebutuhan sehari-hari, hingga hubungan keuangan jangka panjang.
Padahal, hingga Juni 2026, sebanyak 27 BPD di Indonesia memiliki Dana Pihak Ketiga (DPK) sekitar Rp 770 triliun, dengan penyaluran kredit mencapai Rp 673 triliun. Jika koperasi hanya berfungsi sebagai saluran pelayanan yang tetap menggunakan rekening bank, dampaknya relatif terbatas.
Namun sebaliknya, jika ASN benar-benar memindahkan rekening dan saldo gajinya ke koperasi, bank asal berpotensi kehilangan sumber pendanaan berbiaya rendah yang selama ini menopang penyaluran kredit.
Potensi Dana Murah Berkurang Rp 1,6 Triliun hingga Rp 3,9 Triliun
Sebagai ilustrasi, dengan jumlah ASN sekitar 6,7 juta orang dan asumsi rata-rata penghasilan Rp 5 juta per bulan, perputaran pembayaran gaji bisa mencapai Rp 33,5 triliun setiap bulan. Jika rata-rata dana bertahan selama tujuh hari, saldo rata-rata yang terbentuk sekitar Rp 7,8 triliun.
Dalam simulasi jika 20-50 persen saldo tersebut berpindah dan tidak lagi tersimpan di sistem perbankan, potensi penurunan dana murah mencapai sekitar Rp 1,6 triliun hingga Rp 3,9 triliun.
Josua menegaskan angka tersebut hanya ilustrasi sensitivitas, bukan proyeksi resmi. Jika dana koperasi kembali ditempatkan di rekening bank, DPK perbankan secara keseluruhan belum tentu berkurang, meski distribusi antarbank berubah.
BPD Berisiko Kehilangan Peluang Kredit ASN
Selain kehilangan dana murah, BPD juga menghadapi risiko berkurangnya peluang penyaluran kredit kepada ASN dan melemahnya hubungan jangka panjang.
Rekening gaji selama ini memberikan informasi penting mengenai keteraturan pendapatan, kemampuan membayar cicilan, dan riwayat transaksi. Informasi ini menjadi dasar BPD menawarkan kredit multiguna, KPR, pembiayaan kendaraan, hingga produk simpanan.
“Apabila hubungan rekening gaji tersebut beralih ke koperasi, BPD berpotensi kehilangan keunggulan informasi dan kemudahan penagihan yang selama ini menjadi kekuatan bisnisnya,” tutur Josua.
Risiko tersebut terutama akan dirasakan BPD yang memiliki konsentrasi tinggi pada pembiayaan konsumtif pegawai pemerintah daerah.
Dampaknya bisa muncul melalui dua jalur. Pertama, berkurangnya saldo tabungan murah memaksa BPD mengganti pendanaan dengan deposito atau sumber dana lain yang berbiaya lebih tinggi. Kedua, berkurangnya akses terhadap nasabah penerima gaji dapat memperlambat pertumbuhan kredit multiguna dan pendapatan bunga.
Meski demikian, perpindahan rekening gaji tidak otomatis mengakhiri kewajiban kredit ASN yang telah berjalan. Mekanisme pembayaran cicilan tetap dapat dipertahankan melalui pendebitan rekening berdasarkan persetujuan nasabah.
Oleh karena itu, Josua menilai BPD perlu mengantisipasi dengan memperkuat daya saing layanan digital, mengembangkan pembiayaan berbasis kemampuan membayar, serta memperluas basis simpanan masyarakat dan dunia usaha. BPD juga dapat membangun kerja sama dengan koperasi yang memiliki tata kelola baik.
Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan masa peralihan yang memadai agar perjanjian kredit, mekanisme pembayaran cicilan, dan hak nasabah tetap terlindungi.
“Dengan pendekatan tersebut, penguatan koperasi tidak harus mengorbankan kemampuan BPD membiayai perekonomian daerah,” pungkas Josua.
Sementara itu, sebelumnya berita ini di lansir dari kompas.com, teangan Jumat, (16/10/2026). (wan/red).



